Kali ini saya mau menulis ulang apa yang ada di dalam buku
karya dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F. Buku tersebut ber judul Indonesia X-File.
Saya sangat tertarik dengan apa yang ditulis beliau karena salah satu cita-cita
saya ingin menjadi dokter forensik (cita-cita yang lain ingin menjadi dokter
orthopedi, bedah mulut, dokter ahli penyakit mulut). Tetapi saya agak menyesal
karena saya baru mengenal sosok beliau ketika beliau sudah wafat. Semoga Allah
menerima segala amal perbuatannya dan semoga pahala selalu menyalur kepada
beliau karena jasa dan karya-karya beliau yang terus dipergunakan.
![]() |
| Source:google.com |
Apakah ilmu forensik itu? Ilmu forensik adalah ilmu
bedah yg berkaitan dng penentuan
identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan.
Ilmu kedokteran forensik sangat erat hubungannya dengan
hukum (medikolegal). Dalam menangani sebuah kasus yang berhubungan dengan
manusia, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pihak polisi akan meminta bantuan
ahli forensik sebagai saksi ahli untuk mengungkap suatu kebenaran. Apakah yang
dikatakan saksi ahli dan terdakwa benar atau salah. Ahli forensik akan melaukan
Visum et Repertum atau jika diperlukan akan melakukan autopsi (bedah mayat)
untuk mengungkap kejadian yand dialami korban. Perlu diketahui bahwa peran
saksi mata dan saksi ahli sangatlah berbeda. Saksi ahli bukanlah saksi mata,
jadi sangat janggal jika seorang saksi ahli mengemukakan mengenai mekanisme
kematiannya atau proses terjadinya pembunuhan. Peran saksi ahli, memberikan penilaian atau penghargaan tentang hasil
akhir bukan proses dari suatu peristiwa tindak pidana.
Nah, untuk mendalami forensik terlebuh dahulu saya akan
mengenalkan mengenai Visum et Repertum. Saya akan membagi materi yang diberikan
oleh dosen saya sewaktu kuliah materi forensik dan odontologi.
Apa itu VISUM ET REPERTUM?
- Adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis ( resmi ) penyidik
- Tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia, baik hidup ataupun mati, atau bagian dari tubuh manusia
Apa landasan hukum yang memperbolehkan adanya Visum et
Repertum?
Landasan hukum pada : Lembaran Negara No. 350 thn 1937 psl 1) & 2) yang berisi :
Visa reperta dari dokter-dokter yg dibuat atas
sumpah jabatan yang diikrarkan pd waktu menyelesaikan
pelajaran kedokteran dinegeri Belanda atau di Indonesia, atau atas
sumpah khusus sebagai dimaksud pasal 2, mempunyai daya bukti dlm
perkara-perkara pidana sejauh itu mengandung keterangan tentang yg dilihat oleh dokter pada benda yg diperiksa.
Peran Visum et Repertum :
•
Mewujudkan
elemen Tindak Pidana
•
Menghubungkan
TKP – Korban
•
Menyokong/menggugurkan
alibi
•
Mendorong/membujuk
pengakuan
•
Menghapus
tuduhan
•
Kesaksian
Ahli
Tujuan dilakukannya pemeriksaan forensik khususnya bedah
mayat adalah:
1.
Siapa jati diri korban yang sebenarnya?
2.
Kapan korban diperkirakan tewas?
3.
Apa yang menjadi sebab kematian korban dan
dengan menggunakan senjata apa?
4.
Bagaimana cara kematian korban?
Dokter atau petugas forensik akan membantu jalannya
penelitian pihak polisi dalam mengungkap kebenaran suatu kasus. Tentunya
diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik agar korban dan terdakwa yang
sebenarnya tidak merasa dirugikan dan agar hukum bisa ditegakkan.
Pastinya jika ada mayat yang di autopsi kita akan
bertanya-tanya, sebenarnya apa sih yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan
dalam melakukan bedah mayat? Nah, di buku ini sang dokter menuliskan apa saja
yang dilakukan dalam autopsi.
1.
Dilakukan pemeriksaan luar atau yang dikenal
dengan visum, lalu jika sudah dicatat akan berlanjut ke pemeriksaan dalam.
Tubuh korban akan mulai di bedah. Petugas yang memeriksa akan mengecek kondisi
organ-organ vital dan organ-organ dalam. Jika di perlukan, petugas juga akan
melakukan pemeriksaan mikroskopis dengan mengambil jaringan dari organ yang
akan di teliti dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm.
2.
Untuk kasus yang diduga keracunan makanan maka
perlu di lakukan pemeriksaan toksikologi dengan mengambil darah, urine.
3.
Setelah petugas selesai memeriksa seluruh tubuh
(luar-dalam) maka semua organ yang tadinya diambil, dikembalikan. Jika ada
pemeriksaan pada usus, maka setelah usus dikembalikan lagi ke dalam tubuh (dan
dijahit) perut akan tampak mengecil karena gas yg ada di dalam usus keluar
ketika usus dikeluarkan.
Di buku ini sang dokter memberi banyak contoh kasus tindak
pidana, salah satunya adalah kasus penembakan. Dalam kasus penembakan biasanya
dokter Mun’im menemukan peluru atau jaket logam yang tertinggal dalam tubuh
korban. Nah disini dokter dapat mengungkapkan jenis senjata apa yang digunakan
dalam penembakan dengan meneliti ukuran peluru yang bersarang dalam tubuh
korban. Jenis-jenis amunisi yang sering ditemukan oleh dokter Mun’im adalah:
1.
SUPER VEL
AMMUNITION à
kaliber 0,38’’ , peluru lebih ringan, sebagian dibungkus jaket dan mempunyai
kecepatan tinggi. Kecepatannya mencapai 1.370 kaki/menit. Jenis amunisi ini ada
2 : A flat nose soft point dan A hallow
point
2.
KTW AMMUNITION à
peluru untuk senjata laras panjang yang terdiri dari logam campuran yang
terdiri dari jaket logam yang menutupi separuh peluru. Amunisi ini kemungkinan terpisahnya
jaket.
3.
FRANGIBLE BULLETS à
KALIBER 0,22’’ dibuat dari serbuk timah atau besi ,
dalam pemeriksaan forensik untuk memeriksa
digunakan sinar X
4.
QUICK SHOCK AMMUNITION à bagian depan proyektilnya berlubang dan bagian
basisnya terbagi 3 bagian. Tak heran jika didalam tubuh ditemukan 3 serpihan
proyektil
![]() |
| Source:google.com |
Selain jenis-jenis amunisi, dokter Mun’im juga memaparkan
bagaimana seorang ahli forensik mengetahui jarak tembak dengan melihat bekas
luka tembah pada korban. Caranya dengan mencermati bintik-bintik hitam atau
berkas hangus yang ada disekeliling luka tembak pada korban.
1.
KELIM-TATO (bintik hitam yang berbentuk seperti
tato):
menunjukkan bahwa korban ditembak dengan
jarak dekat (untuk senjata genggam sekitar 50-60 cm)
2.
KELIM-JELAGA (adanya warna hitam disekitar luka
akibat asap):
Ditembak dengan jarak sangat dekat
(25-30cm)
3.
KELIM LECET disekitar lubang :
Ditembak dengan jarak sangat jauh (lebih dari
60cm) atau ditembak dengan jarak sangat dekat namun antara moncong senjata dan
tubuh korban ada penghalang.
BERSAMBUNG....


Tidak ada komentar:
Posting Komentar