Sabtu, 08 Februari 2014

Review buku Indonesia X-File (author: dr. Abdul Mun'im Idries, Sp. F)



Kali ini saya mau menulis ulang apa yang ada di dalam buku karya dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F. Buku tersebut ber judul Indonesia X-File. Saya sangat tertarik dengan apa yang ditulis beliau karena salah satu cita-cita saya ingin menjadi dokter forensik (cita-cita yang lain ingin menjadi dokter orthopedi, bedah mulut, dokter ahli penyakit mulut). Tetapi saya agak menyesal karena saya baru mengenal sosok beliau ketika beliau sudah wafat. Semoga Allah menerima segala amal perbuatannya dan semoga pahala selalu menyalur kepada beliau karena jasa dan karya-karya beliau yang terus dipergunakan.
Source:google.com


Apakah ilmu forensik itu? Ilmu forensik adalah ilmu bedah  yg berkaitan dng penentuan identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan.
Ilmu kedokteran forensik sangat erat hubungannya dengan hukum (medikolegal). Dalam menangani sebuah kasus yang berhubungan dengan manusia, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pihak polisi akan meminta bantuan ahli forensik sebagai saksi ahli untuk mengungkap suatu kebenaran. Apakah yang dikatakan saksi ahli dan terdakwa benar atau salah. Ahli forensik akan melaukan Visum et Repertum atau jika diperlukan akan melakukan autopsi (bedah mayat) untuk mengungkap kejadian yand dialami korban. Perlu diketahui bahwa peran saksi mata dan saksi ahli sangatlah berbeda. Saksi ahli bukanlah saksi mata, jadi sangat janggal jika seorang saksi ahli mengemukakan mengenai mekanisme kematiannya atau proses terjadinya pembunuhan. Peran saksi ahli, memberikan penilaian atau penghargaan tentang hasil akhir bukan proses dari suatu peristiwa tindak pidana.
Nah, untuk mendalami forensik terlebuh dahulu saya akan mengenalkan mengenai Visum et Repertum. Saya akan membagi materi yang diberikan oleh dosen saya sewaktu kuliah materi forensik dan odontologi.
Apa itu VISUM ET REPERTUM?
  • Adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis  ( resmi ) penyidik
  • Tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia, baik hidup ataupun mati, atau bagian dari tubuh manusia
Apa landasan hukum yang memperbolehkan adanya Visum et Repertum?
Landasan hukum pada : Lembaran Negara No. 350 thn 1937 psl 1) & 2) yang berisi :
Visa  reperta dari dokter-dokter yg dibuat atas sumpah  jabatan yang diikrarkan pd waktu menyelesaikan pelajaran kedokteran dinegeri Belanda atau di Indonesia, atau atas sumpah khusus sebagai dimaksud pasal 2, mempunyai daya bukti dlm perkara-perkara pidana  sejauh itu mengandung keterangan tentang yg dilihat  oleh dokter pada benda yg diperiksa.
Peran Visum et Repertum :
          Mewujudkan elemen Tindak Pidana
          Menghubungkan TKP – Korban
          Menyokong/menggugurkan alibi
          Mendorong/membujuk pengakuan
          Menghapus tuduhan
          Kesaksian Ahli
Tujuan dilakukannya pemeriksaan forensik khususnya bedah mayat adalah:
1.       Siapa jati diri korban yang sebenarnya?
2.       Kapan korban diperkirakan tewas?
3.       Apa yang menjadi sebab kematian korban dan dengan menggunakan senjata apa?
4.       Bagaimana cara kematian korban?
Dokter atau petugas forensik akan membantu jalannya penelitian pihak polisi dalam mengungkap kebenaran suatu kasus. Tentunya diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik agar korban dan terdakwa yang sebenarnya tidak merasa dirugikan dan agar hukum bisa ditegakkan.
Pastinya jika ada mayat yang di autopsi kita akan bertanya-tanya, sebenarnya apa sih yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan dalam melakukan bedah mayat? Nah, di buku ini sang dokter menuliskan apa saja yang dilakukan dalam autopsi.
1.       Dilakukan pemeriksaan luar atau yang dikenal dengan visum, lalu jika sudah dicatat akan berlanjut ke pemeriksaan dalam. Tubuh korban akan mulai di bedah. Petugas yang memeriksa akan mengecek kondisi organ-organ vital dan organ-organ dalam. Jika di perlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan mikroskopis dengan mengambil jaringan dari organ yang akan di teliti dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 0,5 cm.
2.       Untuk kasus yang diduga keracunan makanan maka perlu di lakukan pemeriksaan toksikologi dengan mengambil darah, urine.
3.       Setelah petugas selesai memeriksa seluruh tubuh (luar-dalam) maka semua organ yang tadinya diambil, dikembalikan. Jika ada pemeriksaan pada usus, maka setelah usus dikembalikan lagi ke dalam tubuh (dan dijahit) perut akan tampak mengecil karena gas yg ada di dalam usus keluar ketika usus dikeluarkan.

Di buku ini sang dokter memberi banyak contoh kasus tindak pidana, salah satunya adalah kasus penembakan. Dalam kasus penembakan biasanya dokter Mun’im menemukan peluru atau jaket logam yang tertinggal dalam tubuh korban. Nah disini dokter dapat mengungkapkan jenis senjata apa yang digunakan dalam penembakan dengan meneliti ukuran peluru yang bersarang dalam tubuh korban. Jenis-jenis amunisi yang sering ditemukan oleh dokter Mun’im adalah:
1.       SUPER VEL  AMMUNITION à kaliber 0,38’’ , peluru lebih ringan, sebagian dibungkus jaket dan mempunyai kecepatan tinggi. Kecepatannya mencapai 1.370 kaki/menit. Jenis amunisi ini ada 2 :  A flat nose soft point dan A hallow point
2.       KTW AMMUNITION à peluru untuk senjata laras panjang yang terdiri dari logam campuran yang terdiri dari jaket logam yang menutupi separuh peluru. Amunisi ini kemungkinan terpisahnya jaket.
3.       FRANGIBLE BULLETS à KALIBER 0,22’’ dibuat dari serbuk timah atau besi ,
dalam pemeriksaan forensik untuk memeriksa digunakan sinar X
4.       QUICK SHOCK AMMUNITION à               bagian depan proyektilnya berlubang dan bagian basisnya terbagi 3 bagian. Tak heran jika didalam tubuh ditemukan 3 serpihan proyektil
Source:google.com

Selain jenis-jenis amunisi, dokter Mun’im juga memaparkan bagaimana seorang ahli forensik mengetahui jarak tembak dengan melihat bekas luka tembah pada korban. Caranya dengan mencermati bintik-bintik hitam atau berkas hangus yang ada disekeliling luka tembak pada korban.
1.       KELIM-TATO (bintik hitam yang berbentuk seperti tato):
menunjukkan bahwa korban ditembak dengan jarak dekat (untuk senjata genggam sekitar 50-60 cm)
2.       KELIM-JELAGA (adanya warna hitam disekitar luka akibat asap):
Ditembak dengan jarak sangat dekat (25-30cm)
3.       KELIM LECET disekitar lubang :
Ditembak dengan jarak sangat jauh (lebih dari 60cm) atau ditembak dengan jarak sangat dekat namun antara moncong senjata dan tubuh korban ada penghalang.


                                                                                                                                                BERSAMBUNG....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar